
Jadwal Tahapan Pencalonan Anggota DPRD sudah dimulai, KPU Kabupaten Dogiyai laksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023
Dogiyai - Bertempat di Aula Koteka Moge Moanemani Kabupaten Dogiyai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilhan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Jumat (21/04/23).
Dalam Sosialisasi tersebut Anggota KPU Divisi Teknis KPU Dogiyai Andrias Gobay didampingi oleh Anggota Divisi Hukum & Pengawasan, Emanuel Tigi dan Kepala Sub bagian Teknis & Hupmas, Rudi Lati. Acara sosialisasi ini juga dihadiri pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Dogiyai, Pemerintah Daerah, Bawaslu dan Kepolisian Resort Dogiyai dan para pihak lainnya
Andrias Gobay memaparkan dan menjelaskan terkait Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan menyampaikan mengenai tahapan pendaftaran pencalonan legislatif dilakukan oleh Partai Politik sebagai peserta pemilu 2024 dengan pendaftaran legislatif dari masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dengan rincian masa pengumuman pendafataran, pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan DCS dan penetapan DCT dilengkapi sejumlah persyaratan Partai Politik dan bakal calon legislatif.
Diakhir Sosialisasi, Andrias Gobay berharap setelah sosialisasi ini para Partai Politik Peserta Pemilu dan para calon legislatif mempersiapkan diri sesuai persyaratan.
Sesuai jadwal tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terhitung mulai tanggal 24 April 2023 s.d 30 April 2023 KPU sudah bisa mengumumkan masa pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif dan pengajuan persyaratan dibuka 1 Mei 2023 s.d 14 Mei 2023.