Berita Terkini

Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) & Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Dogiyai Pemilihan Umum Tahun 2024

Bertempat di Rumah Makan Sari Kuring Jl. Kupang Nabire, KPU Kabupaten Dogiyai menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai untuk Pemiihan Umum Tahun 2024, Jumat (9/12/22).

Dalam melaksanakan Uji Publik ini, KPU Kabupaten Dogiyai mengundang Bawaslu Kabupaten Dogiyai dan Ketua serta Sekretaris Partai Politik Se-Kabupaten Dogiyai,.

Andrias Gobai selaku Anggota Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara memimpin Rapat Uji Publik sekaligus membuka Kegiatan. Didampingi Kasubag Teknis & Hupmas Rudi Lati sebagai Moderator Rapat Uji Publik, Andrias Gobai menjadi pemateri terkait Rancangan Penataan Dapil dan Jumlah Alokasi Kursi yang telah dibuat KPU Kabupaten Dogiyai.

Andrias Gobai menyampaikan beberapa hal kepada para tamu undangan yang hadir, mengenai dasar pembuatan rancangan dengan berdasarkan UU No. 7 tentang Pemilu Tahun 2017 dan mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum dan juga Juknis maupun Pedoman yang ada.

‘’Pembagian dapil dan alokasi kursi sudah menyesuiakan dengan jumlah Penduduk yang ada di Kabupaten Dogiyai yang datanya berasal dari Dirjendukcapil melalui Kemendagri pada Semester I Tahun 2022. KPU Dogiyai dalam menyusun Dapil dan Alokasi kursi DPRD telah mempedomani 7 Prinsip/Aspek yang ada dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan itu sudah terpenuhi. dalam hal ini seperti kesetaraan nilai suara antar dapil, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, integritas wilayah, cakupan wilayah yang sama, memperhatikan sejarah, sosial, budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas” Ujar Andrias Gobai

Andrias Gobai juga mengatakan dalam kegiatan uji publik ini diharapakan bagi KPU Kabupaten Dogiyai dapat meminta Masukan, Tanggapan dan Pertimbangan dalam rancangan yang sudah dibuat, sehingga nantinya pembagian dapil dan alokasi kursi di tiap Dapil dapat diterima baik oleh semua pihak dan juga untuk mewujudkan kualitas pemilu yang baik pula.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 443 kali