
Dogiyai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai pada Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang, Jumat (24/3/23). Dalam kegiatan Sosialisasi turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Dogiyai beserta jajaran, Komisioner KPU Kabupaten Dogiyai dan seluruh Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu serta stakeholder terkait. Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Dogiyai Andrias Gobai mengatakan Sosialisasi dan Evaluasi penetapan Jumlah Alokasi Kursi serta pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) ini sudah ditetapkan KPU RI. "Kita melakukan penetapan dan akan dilakukan sosialisasi kepada publik baik di tiap tingkat daerah pemilihan, Provinsi, dapil Kabupaten/Kota termasuk kita di Dogiyai Sehingga nanti setiap parpol dan stakeholder bisa mengetahui terkait penjumlahan daerah pemilihan ini," ucap Andrias Gobai. Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 bahwa Pertarungan di DPRD Kabupaten Dogiyai seperti dahulu yakni di 3 Daerah Pemilihan (Dapil) dan ini yang diputuskan di KPU RI. "Kita masih dapil yang lama kecuali Alokasi Kursi dimana DAPIL 1 Distrik Kamuu, Distrik Kamuu Utara Distrik Kamuu Timur 9 Kursi, DAPIL 2 yakni Distrik Kamuu selatan, Distrik Dogiyai 8 Kursi dan DAPIL 3 Mapia, Distrik Mapia Tengah, Distrik Mapia Barat, Distrik Piyaiye dan Distrik Sukikai selatan memperoleh alokasi kursi 8 kursi.” tambah Andrias. "Saya berharap semoga yang sudah ditetapkan ini bisa dilaksanakan dan diterima Parpol dan semua stakeholder sehingga sosialisasi kita dalam peningkatan partisipasi pemilih tidak hanya pada 14 Februari tapi tiap tahapan berjalan baik," jelasnya diakhir Sosialisasi.